Freya Jayawardana, salah satu anggota JKT48 yang cukup dikenal publik, ternyata sudah mengambil langkah hukum. Baru-baru ini, dia resmi melaporkan dugaan kasus manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kabar ini bukan sekadar rumor.
Konfirmasi datang langsung dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Murodih. Menurutnya, laporan dari Freya yang nama lengkapnya Raden Roro Freyanashifa Jayawardana sudah diterima pihak kepolisian sejak tanggal 5 Februari lalu.
"Baik, saya sampaikan bahwa memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2025. Atas nama pelapor RR FJ. Iya, atas nama pelapor itu,"
Murodih menyampaikan hal itu di kantornya, Rabu (11/3/2026).
Lalu, kasus seperti apa sebenarnya yang dilaporkan? Murodih menjelaskan, ini berkaitan dengan manipulasi data lewat media elektronik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Nah, yang jadi sorotan adalah objek perkaranya. Dari penuturan Murodih, laporan Freya berkaitan dengan postingan dari dua akun media sosial: @groq dan @swap. Kedua akun ini diduga sudah memanipulasi data elektronik milik Freya dan menyebarkannya sejak 2022. Cukup lama juga.
Artikel Terkait
KAI Commeter Siapkan 1.149 Perjalanan Kereta Hadapi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026
KPK Sangkakan Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta untuk Proyek PUPR
DPR dan Kemenhaj Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah
Selebgram dan DJ Medan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba