"Berawal dari korban yang mana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik, atas kejadian ini korban merasa dirugikan, ya kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,"
ujarnya.
Di sisi lain, penyidik sebenarnya sudah punya titik terang. Mereka mengantongi alamat lengkap yang diduga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lokasinya di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Jakarta Selatan. Rentang waktu kejadiannya pun panjang, dari 2022 hingga 2025.
Meski begitu, proses hukumnya masih berjalan. Murodih menegaskan bahwa laporan dari Freya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Untuk laporannya masih dalam proses lidik (penyelidikan),” tandasnya.
Kasus ini tentu menarik perhatian. Bagaimana tidak, melibatkan nama besar dari dunia hiburan dan isu keamanan digital yang kian marak. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
KAI Commeter Siapkan 1.149 Perjalanan Kereta Hadapi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026
KPK Sangkakan Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta untuk Proyek PUPR
DPR dan Kemenhaj Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah
Selebgram dan DJ Medan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba