Agus Jabo memberi contoh yang cukup memprihatinkan. Bayangkan seorang anak WNI yang diasuh warga negara asing, lalu ditelantarkan di negara orang. Anak itu akhirnya tinggal di shelter, sementara orang tua kandungnya di Indonesia kebingungan, kesulitan mengakses bahkan mengambil kembali hak pengasuhannya. Celah hukum seperti inilah yang ingin ditutup.
“Dengan aturan ini, status hukum dan hak-hak dasar anak WNI bisa tetap terlindungi, di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari lingkaran legislatif. Mangihut Sinaga, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan fraksinya mendukung penuh pembahasan RUU ini.
“Kami memandang pembentukan UU Hukum Perdata Internasional ini penting,” tutur Mangih.
“Selain memberi kepastian hukum untuk hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing, ini juga sekaligus memperkuat posisi hukum Indonesia di mata dunia.”
Jadi, semuanya bergerak. Dari rapat yang padat di Senayan, harapannya lahir sebuah aturan yang tak hanya memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga mampu menjangkau dan melindungi masa depan anak-anak Indonesia, bahkan yang jaraknya ribuan mil dari tanah air.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali, Produksi Diduga Sejak 2019
KAI Commeter Siapkan 1.149 Perjalanan Kereta Hadapi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026
KPK Sangkakan Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta untuk Proyek PUPR
DPR dan Kemenhaj Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah