Menteri Perhubungan Sebut Aturan Tarif Pesawat Masih Pakai Data 2019, Usul Revisi

- Rabu, 11 Maret 2026 | 19:35 WIB
Menteri Perhubungan Sebut Aturan Tarif Pesawat Masih Pakai Data 2019, Usul Revisi

Di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, suasana terasa cukup tegang saat pembahasan menyentuh soal harga tiket pesawat. Rapat yang digelar Rabu (11/3/2026) itu membahas persiapan mudik Lebaran, tapi justru mengerucut pada satu isu pelik: kenapa tarif penerbangan bisa semahal ini?

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pun angkat bicara. Menurutnya, akar masalahnya ada pada aturan tarif batas atas dan bawah yang masih mengacu pada data tahun 2019. Padahal, kondisi sekarang sudah jauh berbeda.

"Aturan terakhir kami terbitkan memang di tahun 2019," ujar Dudy, membuka penjelasannya.

"Tapi izinkan saya menyampaikan, asumsi waktu itu kurs dolar cuma Rp 14.165. Lalu harga avtur juga masih di angka Rp 10.845 per liter."

Nah, persoalannya muncul ketika angka-angka itu dibandingkan dengan realitas hari ini. Dudy menyebut kurs dolar telah melonjak ke Rp 16.779. Sementara harga avtur juga tak kalah tinggi, menyentuh Rp 15.432. Jelas, selisihnya sangat signifikan.

Dia menegaskan, jika aturan tarif itu mau direvisi, maka parameter barunya harus mengikuti dua faktor kunci tersebut. "Ini data yang kita pegang," tambahnya, menekankan bahwa perhitungan tak bisa lagi mengacu pada masa lalu.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar