Kabar mengejutkan datang dari KPK. Lembaga antirasuah itu mengungkap praktik permintaan fee oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Nilainya tak tanggung-tanggung, 10 sampai 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor. Bahkan, Fikri diduga menuliskan kode berisi inisial kontraktor tertentu yang harus menang tender. Seolah-olah, lelang sudah diatur dari awal.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers, Rabu (11/3/2026). Menurutnya, semua berawal ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersiap menggarap sejumlah proyek di awal tahun 2026.
Proyek-proyek itu berkutat di lingkungan Dinas PUPRPKP setempat. Total anggarannya? Mencapai Rp 91,13 miliar. Angka yang sangat besar, dan sayangnya, menjadi incaran.
Nah, di sinilah alur ceritanya mulai gelap. Fikri diduga mengadakan pertemuan tertutup. Yang hadir adalah Harry Eko Purnomo, sang Kepala Dinas PUPRPKP, dan seorang kepercayaan bupati bernama B Daditama. Pertemuan itu bukan sekadar rapat koordinasi biasa.
Artikel Terkait
Gus Ipul Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah
Presiden Prabowo Peringatkan Dampak Krisis Global, Harga Minyak Tembus US$100 per Barel
Menteri Perhubungan Sebut Aturan Tarif Pesawat Masih Pakai Data 2019, Usul Revisi
KPK Sebut Biaya Politik Tinggi Pemicu Korupsi Kepala Daerah