Laporan itu sendiri sudah tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini, penyelidikan sedang digelar oleh pihak kepolisian. Mereka menduga telah terjadi tindak pidana manipulasi data secara elektronik yang menargetkan Freya.
Yang menarik, rentang waktu kejadiannya cukup panjang. Menurut penjelasan polisi, pelaku diduga aktif melakukan aksinya dari sekitar tahun 2022 hingga 2025.
Kini, semua bukti telah berada di tangan penyidik. Tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya. Kasus ini kembali menyoroti betapa rapuhnya privasi di era digital, di mana teknologi canggih bisa disalahgunakan untuk merusak nama baik seseorang.
Artikel Terkait
Gus Ipul Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah
Presiden Prabowo Peringatkan Dampak Krisis Global, Harga Minyak Tembus US$100 per Barel
Menteri Perhubungan Sebut Aturan Tarif Pesawat Masih Pakai Data 2019, Usul Revisi
KPK Sebut Biaya Politik Tinggi Pemicu Korupsi Kepala Daerah