MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan sementara aturan ganjil-genap di seluruh wilayah DKI Jakarta pada 16 dan 17 Februari 2026. Kebijakan ini diambil karena kedua tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan demikian, pengendara bebas melintas tanpa terikat aturan plat nomor pada hari-hari tersebut.
Pengumuman Resmi dari TMC Polda Metro Jaya
Informasi mengenai penangguhan aturan itu disampaikan secara resmi melalui akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Februari 2026. Pengumuman tersebut langsung mendapat perhatian dari warga Jakarta yang berencana melakukan perjalanan selama libur Imlek.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” jelas pernyataan resmi dari TMC Polda Metro.
Dasar Hukum Peniadaan Sementara
Kebijakan ini bukanlah hal baru. TMC Polda Metro Jaya menerangkan bahwa peniadaan ganjil-genap di hari libur nasional memiliki landasan hukum yang jelas. Aturan utama ganjil-genap sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Lebih lanjut dijelaskan, pengecualian pemberlakuan aturan mengacu pada ketentuan yang sama. “SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” ungkapnya.
Imbauan Keselamatan bagi Pengendara
Meski aturan ganjil-genap dilonggarkan, pihak kepolisian mengingatkan agar kewaspadaan di jalan justru ditingkatkan. Volume kendaraan yang biasanya meningkat saat libur panjang berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, TMC Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengemudi untuk menjaga konsentrasi dan kehati-hatian. “Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tutup pernyataan tersebut. Imbauan ini menegaskan bahwa kelonggaran aturan bukan berarti mengabaikan keselamatan berkendara.
Artikel Terkait
BRI Perluas Layanan Penukaran Valas di Bandara, Pelabuhan, dan PLBN untuk Dukung Transaksi Internasional
Iran Bantah Klaim Trump soal Kesepakatan dengan AS, Negosiasi Nuklir Masih Berlangsung
Pemkab Sidoarjo Pertahankan Opini WTP dari BPK untuk ke-13 Kali Berturut-turut
Sepuluh Saham Paling Tertekan Selama Sepekan, ASPR Anjlok Hingga 37,85 Persen