BRIN dan Kemenbud Sepakat Dorong Riset Peradaban 1,8 Juta Tahun dan Digitalisasi Bahasa

- Rabu, 11 Maret 2026 | 13:50 WIB
BRIN dan Kemenbud Sepakat Dorong Riset Peradaban 1,8 Juta Tahun dan Digitalisasi Bahasa

Kondisi ini, menurutnya, jelas menunjukkan perlunya penguatan digitalisasi untuk bahasa Indonesia dan daerah. Tujuannya agar sistem AI lebih mengenali bahasa kita. Ini sekaligus jadi tantangan buat BRIN untuk mendorong integrasi berbagai bahasa daerah ke dalam ekosistem digital yang makin mendunia.

“Semoga kerjasama dengan Kementerian Kebudayaan semakin membangun kepercayaan diri kita dengan kekayaan social diversity kita akan menjadi model kita untuk bisa mewarnai dunia dan menginspirasi dunia,” paparnya penuh harap.

Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan dasar hukum dari semua upaya ini. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 memberikan mandat jelas pada negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Negara juga wajib menjamin masyarakat bisa memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.

“Dan saya kira negara yang dimaksud tentu bukan hanya Kementerian Kebudayaan, tapi kita semua, dari mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kota, sampai tingkat yang paling bawah, sekaligus swasta, itu mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia,” tegas Fadli.

Oleh karena itulah, kerja sama dengan BRIN ini dinilai krusial. Kolaborasi yang juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kehutanan, dan Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan bisa mengombinasikan sumber daya dan data. Tujuannya satu: agar pengelolaan kekayaan budaya bisa optimal di era digital.

“Aset-aset budaya ini kemudian nanti diturunkan di Kekayaan Intelektual/ Intellectual Property (IP) juga belum banyak, dan belum kita maksimalkan sama sekali. Dengan BRIN saya kira banyak sekali penelitian baru-baru ini baru diumumkan,” pungkas Fadli menutup pembicaraan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar