DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan karena Berdekatan dengan Lebaran

- Rabu, 11 Maret 2026 | 13:15 WIB
DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan karena Berdekatan dengan Lebaran

Bagi banyak orang, Maret bukan cuma bulan menunggu hujan reda. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, ini adalah periode genting. Mereka sedang mempertimbangkan untuk memberi kelonggaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi. Kenapa? Karena tahun ini, tenggat tanggal 31 Maret itu bersinggungan langsung dengan libur Ramadan dan Idulfitri.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, keputusan akhirnya akan dilihat dari situasi sepekan sebelum Lebaran. "Kita lihat seminggu sebelum Lebaran," katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (11/3/2026).

"Kalau grafik pelaporannya bisa naik, kemungkinan kita akan tetap di tanggal 31 Maret. Tapi kita sudah siapkan antisipasi."

Di sisi lain, DJP sepertinya sudah mengantisipasi dua skenario yang mungkin terjadi. Yang pertama, memastikan sistem Coretax mereka sanggup menahan gempuran lonjakan pelaporan di detik-detik terakhir. Yang kedua, bersiap menghadapi kemungkinan banyak wajib pajak yang justru terlambat karena libur panjang Lebaran.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar