Bagi banyak orang, Maret bukan cuma bulan menunggu hujan reda. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, ini adalah periode genting. Mereka sedang mempertimbangkan untuk memberi kelonggaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi. Kenapa? Karena tahun ini, tenggat tanggal 31 Maret itu bersinggungan langsung dengan libur Ramadan dan Idulfitri.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, keputusan akhirnya akan dilihat dari situasi sepekan sebelum Lebaran. "Kita lihat seminggu sebelum Lebaran," katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (11/3/2026).
"Kalau grafik pelaporannya bisa naik, kemungkinan kita akan tetap di tanggal 31 Maret. Tapi kita sudah siapkan antisipasi."
Di sisi lain, DJP sepertinya sudah mengantisipasi dua skenario yang mungkin terjadi. Yang pertama, memastikan sistem Coretax mereka sanggup menahan gempuran lonjakan pelaporan di detik-detik terakhir. Yang kedua, bersiap menghadapi kemungkinan banyak wajib pajak yang justru terlambat karena libur panjang Lebaran.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skenario Kontingensi BBM dan Elpiji Antisipasi Ketegangan Iran-AS
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026
Calon Komisioner OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong