Bimo menambahkan, keputusan perpanjangan waktu nantinya akan dibicarakan dengan atasan. "Tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," tuturnya.
Sebagai catatan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi memang selalu 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk badan usaha, waktunya lebih panjang, yaitu hingga 30 April.
Sampai saat ini, data dari DJP menunjukkan sudah ada lebih dari 6,6 juta SPT yang dilaporkan. Mayoritas, tepatnya 6.685.865 laporan, masuk melalui sistem Coretax DJP. Sementara sisanya, sekitar lima ribu lebih, dilaporkan via Coretax Form. Angka yang cukup besar, tapi masih ada waktu atau mungkin akan ditambah untuk yang belum melapor.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skenario Kontingensi BBM dan Elpiji Antisipasi Ketegangan Iran-AS
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026
Calon Komisioner OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong