KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik Jokowi, dengan Penyensoran

- Rabu, 11 Maret 2026 | 07:05 WIB
KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik Jokowi, dengan Penyensoran

Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Mereka mengabulkan, meski hanya sebagian, gugatan yang diajukan aliansi Bon Jowi soal informasi studi Presiden Joko Widodo di UGM. Intinya, KIP menilai beberapa dokumen pendidikan Jokowi itu termasuk informasi yang wajib dibuka untuk publik.

Gugatan ini sendiri digulirkan oleh kelompok yang menyebut diri mereka Bongkar Ijazah Jokowi, atau Bon Jowi. Yang jadi termohon dalam sidang bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 itu tak lain adalah Universitas Gadjah Mada, almamater tempat Jokowi dulu belajar.

Di gedung KIP Jakarta Pusat, Selasa lalu, ketua majelis komisioner Rospita Vici Paulyn membacakan putusan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujarnya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar