Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Mereka mengabulkan, meski hanya sebagian, gugatan yang diajukan aliansi Bon Jowi soal informasi studi Presiden Joko Widodo di UGM. Intinya, KIP menilai beberapa dokumen pendidikan Jokowi itu termasuk informasi yang wajib dibuka untuk publik.
Gugatan ini sendiri digulirkan oleh kelompok yang menyebut diri mereka Bongkar Ijazah Jokowi, atau Bon Jowi. Yang jadi termohon dalam sidang bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 itu tak lain adalah Universitas Gadjah Mada, almamater tempat Jokowi dulu belajar.
Di gedung KIP Jakarta Pusat, Selasa lalu, ketua majelis komisioner Rospita Vici Paulyn membacakan putusan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Artikel Terkait
Piche Kota Ditahan Usai Pulih dari Vertigo, Terlibat Kasus Pemerkosaan Siswi
Bitcoin Rebound Usai Komentar Trump Redakan Ketegangan Minyak
Menteri Perdagangan Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran 2026
Pengendara Motor Luka Berat Usai Ditabrak Pikap yang Hilang Kendali di Tenjo