Nah, dokumen apa saja yang dinyatakan terbuka? Ada tujuh jenis. Mulai dari salinan ijazah asli, transkrip nilai, sampai KRS dan KHS. Tak cuma itu, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda juga masuk dalam kategori informasi yang harus dibuka.
Namun begitu, ada catatan penting. KIP memberi batasan.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," jelas Rospita.
Jadi, meski dibuka, dokumen-dokumen itu harus disensor dulu bagian yang memuat nilai atau data pribadi orang lain selain Jokowi. Putusan ini, jelas, jadi babak baru dalam perdebatan panjang yang sudah berlangsung cukup lama.
Artikel Terkait
Piche Kota Ditahan Usai Pulih dari Vertigo, Terlibat Kasus Pemerkosaan Siswi
Menteri Perdagangan Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran 2026
Pengendara Motor Luka Berat Usai Ditabrak Pikap yang Hilang Kendali di Tenjo
Jhonlin Group Salurkan 2.000 Paket Sembako Ramadan di Tanah Bumbu