Operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Tak tanggung-tanggung, lima orang kini berstatus tersangka, dengan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di antaranya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa sore lalu. Ia menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka itu diambil setelah melalui rapat pimpinan.
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di Bengkulu, tadi sore sudah diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Budi di hadapan para wartawan.
Dari kelima orang itu, tiga di antaranya berperan sebagai pemberi uang. Dua lainnya diduga sebagai penerima.
"Ya, salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari," imbuh Budi, menegaskan posisi sang bupati dalam kasus ini.
Namun begitu, identitas keempat tersangka lain masih ditutupi. KPK tampaknya masih menyimpan kartu untuk pengembangan kasus.
Sebenarnya, yang diamankan dalam operasi itu total sembilan orang. Mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selain orang, barang bukti juga tak luput dari sitaan. Ada uang dalam jumlah tertentu, plus sejumlah dokumen yang kini diamankan untuk keperluan penyidikan.
Kasus ini tentu menjadi sorotan baru. Operasi di Rejang Lebong ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dugaan suap masih terus berjalan, meski lokasinya jauh dari ibu kota.
Artikel Terkait
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Jalani Pemeriksaan 7 Jam di Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Umrah
Wardatina Mawa Bantah Rumor Dilamar Pria Turki, Pilih Fokus Pulihkan Diri Usai Gugat Cerai
BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak dan Cacat, Begini Syaratnya
Wakil Ketua MPR: Penguatan Ekosistem E-Sports Kunci Dorong Ekonomi Digital Nasional