Operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Tak tanggung-tanggung, lima orang kini berstatus tersangka, dengan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di antaranya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa sore lalu. Ia menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka itu diambil setelah melalui rapat pimpinan.
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di Bengkulu, tadi sore sudah diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Budi di hadapan para wartawan.
Dari kelima orang itu, tiga di antaranya berperan sebagai pemberi uang. Dua lainnya diduga sebagai penerima.
Artikel Terkait
Polri Resmikan 16 Pusat Studi untuk Hadapi Tantangan Keamanan Kompleks
Polresta Serang Kota Siapkan Rest Area KM 68 sebagai Penyangga Kemacetan Mudik 2026
Panglima TNI Jelaskan Status Siaga 1: Uji Kesiapan Hadapi Bencana Alam
Quraish Shihab Panjatkan Doa Khusus untuk Presiden Prabowo di Peringatan Nuzulul Quran