DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Ulang Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi

- Selasa, 09 Juni 2026 | 11:20 WIB
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Ulang Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi

Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan bersejarah bagi institusi kepolisian itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang berlangsung di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah pemaparan laporan tersebut, Dasco meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco dari kursi pimpinan.

“Setuju,” jawab para peserta sidang serempak, diikuti dengan pengetukan palu sebagai tanda pengesahan.

Proses pengesahan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Sehari sebelum sidang paripurna, tepatnya pada Senin (8/6), Komisi III DPR bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen Senayan. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Komisi III DPR menyatakan sepakat untuk membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna.

Salah satu poin krusial yang diubah dalam revisi undang-undang ini menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, dalam kesempatan yang sama menjelaskan perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf c. Ketentuan baru tersebut mengatur bahwa khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” ujar Eddy menjelaskan frasa tambahan dalam pasal tersebut.

Selain itu, terdapat pula perubahan pada Pasal 2 yang mengatur aturan peralihan terkait batas usia pensiun. Ketentuan ini dirancang untuk mengakomodasi anggota Polri yang saat ini berada dalam rentang usia tertentu. Bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun akan mengikuti ketentuan baru dalam Pasal 30 ayat 5. Sementara itu, anggota yang sudah berusia 57 tahun akan mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga mencapai usia 59 tahun. Khusus bagi anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, masa pensiun mereka juga dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 7 yang mulai berlaku pada tanggal undang-undang ini diundangkan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar