Namun begitu, ruang pelecehan ternyata tak terbatas di tanah air. Saat atlet-atlet ini mengikuti pertandingan internasional, mereka pun diduga mengalami hal serupa. Sungguh situasi yang sangat memprihatinkan.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang korban. Mereka adalah PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Dalam prosesnya, mereka didampingi oleh seorang kuasa hukum berinisial SD.
“Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” tambah Nurul.
Langkah ini tentu bagian penting untuk mengumpulkan bukti fisik. Investigasi masih terus berlanjut, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyentuh dunia olahraga nasional ini.
Artikel Terkait
Iran Peringatkan Trump Bisa Tereliminasi, Serangan Rudal Guncang Selat Hormuz
Hakim Tipikor Tanyakan Asal Usul Panggilan Mas Menteri untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan Empat Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap
Menag Serukan Pengamalan Nilai Al-Quran dalam Kehidupan Publik di Peringatan Nuzulul Quran