Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera duduk bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Tujuannya jelas: menyinkronkan langkah terkait aturan baru pembatasan media sosial untuk anak. Tanpa koordinasi yang solid, kebijakan ini bisa jadi hanya wacana di atas kertas.
“Kebijakan ini menyasar anak-anak, mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP. Makanya, Kemendikdasmen harus proaktif,” tegas Habib Syarief di Jakarta, Selasa lalu.
Dorongan ini ia sampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu, yang merupakan turunan dari PP TUNAS, secara tegas melarang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, hingga Roblox dan Bigo Live.
Menurut Habib, kolaborasi antar kementerian itu krusial. Ia khawatir, perlindungan anak di dunia digital akan mandek hanya sebatas regulasi. Padahal, implementasi nyata di sekolah dan lingkungan belajarlah yang paling menentukan.
Di sisi lain, sosialisasi menjadi kunci lain yang tak kalah penting. Habib mendorong Kemendikdasmen untuk gencar menyosialisasikan aturan ini. Sasaran utamanya? Siswa, guru, dan tentu saja, orang tua.
Artikel Terkait
Pengemudi Truk Lompat Keluar Saat Menghindari Lubang di JORR, Lalu Lintas Terganggu
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kepala Timnas Panjat Tebing terhadap Atlet
Hakim Pertanyakan Inisiatif Pemilihan Chromebook di Sidang Korupsi Kemendikbud
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Lebaran