Donald Trump kembali mengeluarkan ancaman pedas, kali ini sasarannya adalah Iran. Bukan ancaman biasa, melainkan ancaman yang ditujukan langsung kepada pemimpin tertinggi baru mereka, Mojtaba Khamenei. Intinya sederhana namun keras: penuhi tuntutan Washington, atau hadapi konsekuensinya.
Menurut laporan eksklusif The Wall Street Journal yang terbit Senin lalu, ancaman itu dilontarkan Trump secara tertutup kepada para asistennya. Beberapa sumber, baik yang masih aktif maupun mantan pejabat AS, mengonfirmasi hal itu. Tuntutannya sendiri disebut-sebut mencakup banyak hal, dengan pembubaran program nuklir Iran sebagai poin utama.
Namun begitu, Gedung Putih memilih diam. Mereka menolak berkomentar soal kebenaran laporan tersebut.
Gebrakan Trump ini sebenarnya bukan datang tiba-tiba. Beberapa waktu sebelumnya, dia sudah terang-terangan menyoroti penunjukan Mojtaba. Dalam sebuah wawancara dengan The New York Post, mantan presiden itu menyebut pengangkatan itu sebagai "kesalahan besar".
"Saya tidak puas dengan hasilnya," ujarnya.
Trump bahkan meragukan kepemimpinan Mojtaba akan berumur panjang. Dia terang-terangan mengaku tidak senang dengan keputusan yang menetapkan putra Ali Khamenei itu sebagai penerus.
Mojtaba Khamenei, yang kini berusia 56 tahun, memang naik ke tampuk kekuasaan dalam situasi yang mencekam. Ayahnya, Ali Khamenei, dilaporkan tewas akibat serangan gabungan AS dan Israel pada akhir Februari lalu. Selama sekitar 37 tahun, sang ayah menjadi otoritas tertinggi yang tak terbantahkan di Iran.
Kini, dengan Mojtaba memegang kendali, dinamika hubungan antara Washington dan Teheran berpotensi memasuki babak baru. Sebuah babak yang, melihat ancaman terbaru ini, mungkin akan jauh lebih panas dan tidak terduga.
Artikel Terkait
Indonesia Hajar Aljazair 3-0 di Thomas Cup, Tiga Tunggal Putra Tampil Dominan
Jakarta Pertamina Enduro Kunci Kemenangan 3-1 atas Gresik Petrokimia di Leg Pertama Final Proliga Putri
Lavani Menang 3-1 di Leg Pertama Final Proliga 2026, Satu Langkah Lagi Menuju Gelar Juara
Tiga Terdakwa Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Divonis Bebas