“Sosialisasi harus masif. Agar semua paham, aturan ini bukan sekadar larangan, tapi intinya adalah perlindungan. Melindungi anak dari berbagai risiko yang mengintai di ruang digital,” paparnya.
Lebih jauh, politisi ini juga mengusulkan agar Kemendikdasmen mempertimbangkan sanksi bagi siswa di bawah umur yang ketahuan memiliki akun. Namun begitu, ia mengingatkan adanya celah yang bisa dimanfaatkan.
Celahnya sederhana tapi licin: penggunaan akun milik orang tua atau saudara.
“Nah, ini yang perlu diatur juga. Jangan sampai anak dilarang bikin akun sendiri, tapi malah bebas pakai akun orang tuanya. Larangannya harus mencakup hal semacam ini,” tegas Habib.
Aspek pengawasan terhadap penggunaan akun keluarga ini, menurutnya, harus jadi perhatian serius. Tanpa itu, tujuan kebijakan bisa meleset. Ia berharap sinergi antara Komdigi, Kemendikdasmen, sekolah, dan orang tua bisa terjalin. Hanya dengan cara itu, perlindungan optimal bagi anak-anak di era digital bisa benar-benar terwujud.
Artikel Terkait
Pengemudi Truk Lompat Keluar Saat Menghindari Lubang di JORR, Lalu Lintas Terganggu
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kepala Timnas Panjat Tebing terhadap Atlet
Hakim Pertanyakan Inisiatif Pemilihan Chromebook di Sidang Korupsi Kemendikbud
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Lebaran