"Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak. Juga hal itu harus dievaluasi kembali," tegasnya.
Sebenarnya, wacana ini sudah bergulir. Sebelum pernyataan Puan, tepatnya pada Jumat (6/3), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengumumkan kebijakan serupa. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang akrab disebut PP Tunas.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas," jelas Meutya dalam keterangan resminya.
Inti dari aturan itu adalah penundaan akses. "Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," paparnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan, menanggapi maraknya konten yang dinilai kurang tepat untuk usia muda.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta 10 Maret 2026: Magrib Pukul 18.11
Mayat Mengering Ditemukan di Bawah Tumpukan Baju, Suami Siri Jadi Tersangka
Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa Diakses Online dan Offline
Desa Sriwulan Bagikan THR Rp1 Juta per KK dari Hasil Wisata Arenan Kalikesek