DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Selasa, 10 Maret 2026 | 11:55 WIB
DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

"Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak. Juga hal itu harus dievaluasi kembali," tegasnya.

Sebenarnya, wacana ini sudah bergulir. Sebelum pernyataan Puan, tepatnya pada Jumat (6/3), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengumumkan kebijakan serupa. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang akrab disebut PP Tunas.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas," jelas Meutya dalam keterangan resminya.

Inti dari aturan itu adalah penundaan akses. "Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," paparnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan, menanggapi maraknya konten yang dinilai kurang tepat untuk usia muda.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar