Di gedung Nusantara II, Senayan, suasana baru saja usai dari rapat paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani, ditemui awak media, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah itu soal pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, ini bukan hal baru. Beberapa negara lain sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.
"Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian untuk membatasi medsos untuk anak-anak saat ini baru untuk umur 16," ujar Puan, Selasa (10/3/2026) lalu.
Namun begitu, dia punya harapan lebih. "Tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain," tambahnya.
Dari sudut pandangnya, kebebasan bermedia sosial bagi anak-anak saat ini sudah terlihat "kebablasan". Puan merasa dampaknya cukup serius. Konten-konten yang beredar di platform tersebut, menurutnya, punya pengaruh nyata terhadap perilaku dan perkembangan anak.
Artikel Terkait
Tiga Hakim Tinggi Lolos Seleksi Calon Pengganti Anwar Usman di MK
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta 10 Maret 2026: Magrib Pukul 18.11
Mayat Mengering Ditemukan di Bawah Tumpukan Baju, Suami Siri Jadi Tersangka
Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa Diakses Online dan Offline