Presiden Prabowo Perintahkan Penguatan Perusahaan Mineral Nasional untuk Percepat Hilirisasi

- Selasa, 10 Maret 2026 | 01:45 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Penguatan Perusahaan Mineral Nasional untuk Percepat Hilirisasi

Malam Senin di Hambalang tak redup begitu saja. Dari kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di kawasan itu, keluar perintah penting: Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas harus diperkuat perannya. Ini bukan sekadar arahan biasa, melainkan langkah strategis yang digarisbawahi pemerintah dalam upaya mengelola kekayaan mineral tanah air.

Rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden itu memang khusus membahas agenda hilirisasi ke depan. Menurut siaran resmi dari Badan Komunikasi Pemerintah yang dikonfirmasi di Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa penguatan Perminas adalah kunci. Tujuannya agar pengelolaan sumber daya mineral kita lebih terintegrasi dan, yang tak kalah penting, bisa memberikan nilai tambah yang nyata bagi perekonomian nasional.

"Presiden melangsungkan rapat terbatas terkait Perusahaan Mineral Nasional bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih untuk membahas berbagai agenda hilirisasi ke depan," bunyi pernyataan yang diunggah di akun media sosial @presidenrepublikindonesia.

Namun begitu, Presiden tak hanya bicara soal kelembagaan. Dalam forum yang sama, dia menekankan bahwa percepatan hilirisasi harus berjalan beriringan dengan pengembangan teknologi dalam negeri. Penguatan kapasitas industri dan peningkatan kualitas SDM juga jadi prasyarat mutlak.

"(Tujuannya, red.) agar Indonesia mampu berkembang menjadi pusat produksi dan inovasi sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional dan daya saing di tingkat global," begitu instruksi yang disampaikan Prabowo malam itu.

Suasana rapat terlihat serius. Di ruang pertemuan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia duduk di sisi kiri Presiden. Berhadapan langsung dengan kursi utama, hadir Kepala Badan Industri Mineral yang juga merangkap sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar