Duka kembali menyelimuti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Longsor timbunan sampah yang terjadi Senin (9/3) malam lalu, bukan hanya meninggalkan kepiluan, tetapi juga pertanyaan besar tentang pengelolaan sampah nasional. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyampaikan rasa dukacitanya yang mendalam atas insiden tragis ini.
"Saya turut berdukacita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi di Bantargebang,"
kata Diaz kepada awak media, Selasa (10/3/2026). Suaranya terdengar berat.
Data korban yang berhasil dihimpun per Senin malam cukup memilukan: 13 korban. Rinciannya, 6 jasad telah ditemukan, 6 orang lainnya luka-luka, dan satu korban lagi masih dalam pencarian. Menurut Diaz, angka-angka ini masih sangat mungkin berubah seiring proses evakuasi yang terus berlangsung.
Dia tak cuma menyampaikan belasungkawa. Dalam pernyataannya, terselip kritik dan keprihatinan yang tajam. "Dari KLH sendiri, kami menyayangkan hal ini bisa terjadi," ujarnya. Lalu dia menambahkan, "Semoga ini bisa membangunkan kita semua bahwa masalah persampahan di Indonesia bukanlah masalah sepele. Ini sudah benar-benar masalah serius, bahkan masalah eksistensialisme."
Pernyataan itu seperti tamparan. Menegaskan bahwa bencana ini lebih dari sekadar kecelakaan kerja biasa.
Lantas, bagaimana langkah penanganannya? Menurut Diaz, tim gabungan sudah bergerak cepat. Tim Penegak Hukum (Gakkum) KLH bersama tim Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 telah diterjunkan ke lokasi bencana. Sebuah posko lintas kementerian juga langsung dibentuk di tempat kejadian untuk mengkoordinasikan respons.
"Terkait kelalaian dalam pengelolaan, tim Gakkum KLH dan tim Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 sudah kami turunkan ke lapangan. Posko lintas kementerian juga sudah ada di lokasi," jelasnya dengan tegas.
Tak lupa, bantuan untuk korban juga disiapkan. "Selain itu, KLH juga akan memberikan santunan kepada korban," sambungnya.
Di sisi lain, proses hukum mulai digelindingkan. Gakkum KLH disebutkan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Soal kemungkinan tuntutan pidana, Diaz memaparkan bahwa tim Gakkum-lah yang akan menilainya nanti. Kerangka hukumnya jelas: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apalagi mengingat ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
"Untuk potensi pidananya seperti apa, nanti tim Gakkum yang akan menilai berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk UU 32/2009... karena adanya korban yang meninggal," paparnya.
Di tengah duka dan penyelidikan, upaya perbaikan jangka panjang tetap disebutkan. Pemerintah Daerah DKI Jakarta disebut sedang berupaya membenahi persoalan sampah ini. Salah satu titik terangnya adalah pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (Refuse-Derived Fuel/RDF) di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Sebuah harapan, di balik tumpukan masalah yang hari ini merenggut nyawa.
Artikel Terkait
Wanita Lompat ke Jurung Usai Cekcok dengan Pria di Bogor, Pencarian Dihentikan karena Tak Ada Tanda Jatuh
PT Merdeka Gold Resources Tunjuk Tiga Direktur dan Lima Komisaris Baru dalam RUPST
Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis
KB Bank dan LMI Jalin Kemitraan Rp400 Miliar untuk Percepat Ekspansi Bisnis FMCG di Indonesia