Seorang pengedar obat keras tertentu (OKT) berinisial SE (27) diringkus aparat kepolisian saat hendak menyelesaikan transaksi secara tunai atau cash on delivery (COD) di kawasan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 160 butir obat keras jenis tramadol dan triheximer yang siap diedarkan kepada pembeli.
Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap SE terjadi di sebuah bengkel motor di Kampung Karacak, Rancabungur, pada Senin (8/7/2026). Saat itu, pelaku tengah menunggu kedatangan pembeli yang telah memesan tramadol melalui sistem COD. “Pelaku ditangkap ketika mau COD-an sama pembelinya. Ditangkap di bengkel, tapi dia bukan pegawai bengkel. Pelaku datang ke lokasi setelah ada pesanan,” ujar Yudhi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 130 butir obat jenis tramadol, 30 butir obat jenis triheximer, uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas berwarna hitam. “Telah mengamankan satu orang diduga pelaku penjual obat keras tertentu. Pelaku ini pengedar sekaligus pengguna juga,” kata Yudhi.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, SE mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selama dua bulan terakhir, pelaku rutin membeli barang haram itu sebanyak dua kali dalam sepekan. “Obatnya dibeli dari Pasar Tanah Abang atau Jakarta, rutin seminggu dua kali. Pelaku sudah beraksi selama dua bulan, pengakuannya. Jadi selain pengedar, pelaku sebagai konsumen juga,” terang Yudhi.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras terlarang di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. “Pelaku ditangkap atas tindak lanjut informasi warga bahwa adanya seseorang yang diduga menjual obat keras tertentu di lokasi tersebut. Kemudian mendatangi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan,” jelas Yudhi.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Upah Rp5,7 Juta per Bulan untuk Pemilik KTP Jakarta
Menteri Bahlil Tegaskan Sistem Gross Split Hanya untuk Migas, Tak Berlaku ke Minerba
Kemensos Buka Rekrutmen 5.127 PPPK untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat 2026
Inflasi Tahunan Lampung Terendah Nasional, Capai 1,94 Persen pada Mei 2026