Soal persiapan? Ia mengaku datang tanpa beban khusus. Tak ada dokumen atau bukti fisik yang dibawa. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan mendalam justru lebih tepat ditujukan kepada perwakilan masyarakat adat. "Itu kayaknya lebih ke ditanyakan kepada teman-teman di masyarakat adat deh," tuturnya.
Namun begitu, proses hukum ternyata belum berhenti. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa jalur hukum tetap berlanjut meski sidang adat sudah dilaksanakan.
Pihak kepolisian masih akan mengkaji semua perkembangan kasus ini. Baru setelah itu, simpulan akan diambil melalui gelar perkara termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
"Iya nantikan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," pungkas Himawan.
Nah, sekarang tinggal menunggu hasil kajian itu. Apakah jalan restorative justice yang diharapkan Pandji akan menemui titik terang, atau justru berbelok ke arah lain.
Artikel Terkait
Singapura Gelar Lomba Esai Pelajar untuk Gali Ide Pemanfaatan AI bagi Ekonomi
Menteri PU Dukung Penyelidikan Proyek Cipta Karya di Sumut dan DKI
DPR Desak Penanganan Terpadu Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN yang Rugikan 44 Ribu Korban
Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup atas Kasus 1,9 Ton Sabu