Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini memutuskan gugatan merek yang diajukan perusahaan asal Thailand, Gentlewoman Co Ltd. Hasilnya? Mereka menang. Gugatan terhadap Wifina Lauw soal penggunaan merek 'Gentlewoman' itu dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Kalau kita lihat situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini tercatat dengan nomor 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Posisinya jelas: Gentlewoman Co Ltd sebagai penggugat, sementara Wifina Lauq berstatus sebagai tergugat. Putusannya sendiri sudah bisa diakses sejak Senin (9/3/2026) lalu.
Lalu, apa isi putusan yang cukup detail itu? Intinya, pengadilan punya sejumlah pertimbangan kunci.
Pertama, eksepsi yang diajukan tergugat ditolak seluruhnya. Jadi, prosesnya langsung mengerucut ke pokok perkara.
Di sisi lain, untuk pokok perkaranya sendiri, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat tapi hanya sebagian. Putusan ini menegaskan beberapa hal. Merek Gentlewoman milik perusahaan Thailand itu dinyatakan sebagai merek terkenal. Nah, ini poin penting.
Selanjutnya, pengadilan menyatakan bahwa tiga merek Gentlewoman yang terdaftar atas nama Wifina Lauw punya persamaan mendasar dengan merek milik penggugat. Tidak hanya itu, ketiga pendaftaran merek di kelas 18, 25, dan 35 itu juga dinilai punya kemiripan dengan nama badan hukum Gentlewoman Co., Ltd.
Artikel Terkait
Iran Konfirmasi 104 Awak Kapal Perang Tewas Ditenggelamkan AS di Lepas Sri Lanka
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp90 Ribu per Kg di Pasar Jambi Menjelang Lebaran
Ibu 19 Tahun di Bekasi Buang Bayi di Tong Sampah karena Takut pada Orang Tua
Pemerintah Siapkan 10 Ruas Tol Gratis untuk Mudik Lebaran 2026