Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini memutuskan gugatan merek yang diajukan perusahaan asal Thailand, Gentlewoman Co Ltd. Hasilnya? Mereka menang. Gugatan terhadap Wifina Lauw soal penggunaan merek 'Gentlewoman' itu dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Kalau kita lihat situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini tercatat dengan nomor 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Posisinya jelas: Gentlewoman Co Ltd sebagai penggugat, sementara Wifina Lauq berstatus sebagai tergugat. Putusannya sendiri sudah bisa diakses sejak Senin (9/3/2026) lalu.
Lalu, apa isi putusan yang cukup detail itu? Intinya, pengadilan punya sejumlah pertimbangan kunci.
Pertama, eksepsi yang diajukan tergugat ditolak seluruhnya. Jadi, prosesnya langsung mengerucut ke pokok perkara.
Di sisi lain, untuk pokok perkaranya sendiri, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat tapi hanya sebagian. Putusan ini menegaskan beberapa hal. Merek Gentlewoman milik perusahaan Thailand itu dinyatakan sebagai merek terkenal. Nah, ini poin penting.
Selanjutnya, pengadilan menyatakan bahwa tiga merek Gentlewoman yang terdaftar atas nama Wifina Lauw punya persamaan mendasar dengan merek milik penggugat. Tidak hanya itu, ketiga pendaftaran merek di kelas 18, 25, dan 35 itu juga dinilai punya kemiripan dengan nama badan hukum Gentlewoman Co., Ltd.
Yang lebih krusial, hakim melihat ada iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek-merek tersebut oleh tergugat. Alhasil, pendaftarannya dinyatakan batal demi hukum sejak putusan ini dikeluarkan.
“Pengadilan juga memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM cq. Dirjen KI untuk membatalkan pendaftaran ketiga merek itu,” begitu kira-kira bunyi salah satu amar putusannya.
Namun begitu, gugatan penggugat tidak dikabulkan seluruhnya. Ada bagian-bagian lain yang ditolak oleh majelis.
Lalu, bagaimana dengan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan? Sama sekali tidak diluluskan. Gugatan rekonvensi dari Wifina Lauw ditolak untuk seluruhnya.
Terakhir, soal biaya perkara. Pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 446.000. Putusan ini, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak yang disebutkan.
Putusan ini jelas jadi catatan penting dalam dunia kekayaan intelektual di Indonesia. Terutama soal perlindungan merek terkenal asing dan penanganan pendaftaran yang dianggap beriktikad tidak baik. Kasusnya mungkin terlihat teknis, tapi implikasinya luas bagi iklim bisnis.
Artikel Terkait
PAN Nilai Wacana Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Melanggar Kebebasan Berserikat
Pemerintah Luncurkan Program Bedah 15.000 Rumah di 40 Kawasan Perbatasan
Menteri Fadli Zon Dorong Kemitraan Strategis Budaya Indonesia-Prancis, Tindak Lanjuti Borobudur Declaration
Harga Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Kompak Turun