Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Ibrahim, atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kades.
Penahanan dilakukan usai Kejari OKI menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis lalu, 8 Mei 2025.
"Kami menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejati Sumsel. Saat ini tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan," ujar Kasi Pidum Kejari OKI, Indah Kumala Dewi, dikutip dari RMOLSumsel, Senin 12 Mei 2025.
Ibrahim dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.
"Kasus ini akan kami proses bersama Kejati Sumsel dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung jika seluruh berkas dinyatakan lengkap," imbuh Indah.
Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah Ibrahim dilaporkan warga bernama Bamam ke Polda Sumsel pada Oktober 2021. Laporan teregister dalam STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel.
Menurut Bamam, ijazah yang digunakan Ibrahim mengandung kejanggalan serius.
“Gaya tulisan tidak konsisten, barcode mencurigakan, dan data sekolah tidak valid. Kami yakin ijazah itu palsu,” ungkapnya.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi ijazah palsu/Net
Artikel Terkait
Menguak Batas Semantik: Mengapa Istilah Mukmin Tak Dapat Diuniversalkan
Dari Limbah Tanduk Sapi, Uganda Lahirkan Kacamata Visioner untuk Rakyat
Barcelona Akhirnya Kembali ke Camp Nou Setelah Dua Tahun Mengasingkan Diri
Perspirex Bantah Kabar Hengkang, Umumkan Distributor Baru untuk Ekspansi di Indonesia