Bantar Gebang lumpuh sebagian. Itulah situasi yang dihadapi Jakarta setelah longsor menerjang Zona 4A TPST pada Minggu lalu. Akibatnya, aktivitas pembuangan sampah di zona itu terpaksa dihentikan total. Langkah ini diambil untuk mencegah bencana susulan, tapi konsekuensinya langsung terasa: ritme pengiriman ribuan ton sampah ibu kota jadi kacau balau.
Bayangkan, sekitar 8.000 ton sampah harus dicarikan 'rumah' baru setiap harinya. Untuk mengatasi ini, Pemprov DKI langsung bergerak cepat. Arus truk-truk pengangkut sampah kini dialihkan ke Zona 3 yang masih beroperasi. Namun begitu, itu belum cukup. Pemerintah juga menyiapkan dua lokasi penampungan darurat di sekitar Bantar Gebang untuk menampung luapan sampah sementara.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi langkah-langkah darurat ini dari Balai Kota, Senin (9/3/2026).
"Sambil menunggu Zona 4A diselesaikan, dua zona baru sedang kami persiapkan untuk bersifat temporary," ujarnya.
Dia juga tak lupa mengingatkan soal akar masalah. Instruksi dikeluarkan untuk memperketat pemilahan sampah dari sumbernya, alias di hulu. Tujuannya jelas: mengurangi volume yang akhirnya berlabuh di tempat pembuangan akhir.
Di sisi lain, upaya lain juga digenjot. Fasilitas pengolah sampah di Rorotan dipacu operasionalnya. Targetnya, fasilitas itu bisa menyerap 1.500 ton sampah per hari. Angka yang cukup signifikan untuk meringankan beban Bantar Gebang yang memang sudah menyesak.
"Bantar Gebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas," aku Pramono dengan nada prihatin.
Pernyataan itu sekaligus jadi pengakuan bahwa masalah sampah Jakarta sudah berada di titik yang kritis. Gubernur pun akhirnya meminta pengertian masyarakat. Kondisi darurat ini butuh kesabaran sembari proses pemulihan Zona 4A berlangsung. Sebuah ujian besar bagi kota metropolitan yang produksi sampahnya tak pernah berhenti.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Dua Pemuda Pengedar 1.128 Butir Obat Keras di Tangerang
Rencana Pajak Kendaraan Listrik Dinilai Hambat Transisi Energi dan Investasi
Kakek 61 Tahun Tega Cekik Selingkuhan hingga Tewas di Hotel Batu Bara karena Ditolak Berhubungan Badan
Hakim Vonis Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar ke CMNP