Warta Ekonomi, Jakarta -
Gugatan perdata yang sudah berlarut-larut akhirnya menemukan titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Ia dihukum membayar ganti rugi ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu resmi dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.
Hary Tanoe yang dalam perkara ini berstatus sebagai Tergugat I bareng PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, diperintahkan membayar ganti rugi materiil. Jumlahnya fantastis: US$28 juta. Dan itu belum selesai. Mereka juga wajib membayar bunga 6 persen per tahun. Hitungannya mundur sejak 9 Mei 2002 sampai benar-benar lunas. Kalau dihitung-hitung, beban ini jelas berat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengutip amar putusan pada Kamis (23/4/2026). Katanya, “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000.” Kalau dirupiahkan, angka itu setara dengan Rp481 miliar. Bayangkan, uang sebanyak itu.
Namun begitu, bukan cuma itu. Majelis hakim juga memutuskan agar para tergugat membayar ganti rugi immateriil. Nilainya Rp50 miliar. Perusahaan yang digugat ini milik Jusuf Hamka, lho. Total semua kewajiban yang harus dipenuhi si tergugat? Sekitar Rp531 miliar. Bukan jumlah yang main-main.
Lantas, apa sih akar masalahnya? Perkara ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Intinya, ada transaksi surat berharga pada tahun 1999. Di situ, ada juga soal pertukaran obligasi milik penggugat dengan sertifikat deposito (NCD) Bank Unibank. Masalahnya, NCD itu ternyata tidak bisa dicairkan. Ribet, ya.
Di persidangan, majelis hakim menyatakan kalau Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, CMNP jelas dirugikan. Di sisi lain, semua eksepsi yang diajukan para tergugat ditolak mentah-mentah oleh hakim. Tidak ada yang dikabulkan.
Sidang ini dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis. Hakim anggotanya ada Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Ada juga Turut Tergugat I, yaitu Tito Sulistio. Ia dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang sudah ditetapkan. Semua harus taat.
Soal biaya perkara, para tergugat dibebankan membayar Rp5.024.000. Mungkin kecil dibanding total ganti rugi, tapi tetap saja ini jadi catatan. Putusan ini, menurut saya, menandai babak baru dalam sengketa transaksi keuangan masa lalu antara kedua belah pihak. Kasus yang sudah lama mengendap akhirnya keluar juga.
Sampai sekarang, pihak MNC Asia Holding belum kasih pernyataan resmi. Apakah mereka akan banding? Masih tanda tanya. Sementara itu, dari kubu penggugat, mereka menyambut baik keputusan hakim. Sebab, sebagian besar gugatan mereka dikabulkan. Wajar kalau mereka lega.
Nah, yang menarik, eksekusi putusan ini bakal jadi perhatian pelaku pasar modal. Soalnya, ada perusahaan publik yang terlibat dalam sengketa ini. Dengan begitu, kepastian hukum atas transaksi instrumen keuangan zaman 1990-an kembali ditegaskan lewat meja hijau. Semoga ini jadi pelajaran bagi semua.
Artikel Terkait
Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp149 Miliar, Selamatkan 333.280 Jiwa
PMI Kota Tangerang Raih Akreditasi Paripurna, Wali Kota Apresiasi Kualitas Layanan Darah Berstandar Internasional
Cadangan Beras Nasional Tembus 5,2 Juta Ton, DPD Apresiasi Kebijakan Pangan Pemerintah
Kuwait Buka Kembali Ruang Udara Setelah Ditutup Akibat Konflik Iran-AS