Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini mengeluarkan surat telegram berisi perintah siaga tingkat satu. Surat itu ditujukan ke seluruh jajarannya, sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika konflik Timur Tengah yang dinilai bisa berdampak. Namun, langkah ini justru memantik kritik tajam dari sejumlah lembaga sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang di dalamnya ada Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, menilai surat telegram itu melenceng dari konstitusi. Intinya, mereka bilang wewenang menggerakkan militer itu bukan di panglima.
Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menjelaskan posisi mereka saat berbincang dengan wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurut mereka, hal ini diperkuat lagi oleh UU TNI. Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 jelas menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI ada pada Presiden. Artinya, keputusan untuk mengerahkan TNI harus melibatkan Presiden dan DPR.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skenario Kontingensi BBM dan Elpiji Antisipasi Ketegangan Iran-AS
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026
Calon Komisioner OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong