Di sisi lain, koalisi ini juga mempertanyakan urgensinya. Mereka melihat kondisi dalam negeri masih aman dan terkendali. Jadi, untuk apa siaga satu?
Sebelumnya, TNI sudah memberikan penjelasan resmi. Surat bernomor TR/283/2026 itu diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Isinya memerintahkan siaga tingkat 1 untuk mengantisipasi dampak konflik Timur Tengah.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, membela langkah ini. Katanya, ini murni bagian dari tugas pokok TNI yang diamanatkan undang-undang.
Ia menegaskan, siaga tingkat 1 adalah bentuk kesiapan. TNI harus responsif dan profesional, siap mengantisipasi perkembangan di mana pun, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional seperti yang terjadi di Timur Tengah. Langkah ini, bagi TNI, adalah hal yang wajar dan prosedural.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skenario Kontingensi BBM dan Elpiji Antisipasi Ketegangan Iran-AS
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026
Calon Komisioner OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong