Koalisi Sipil Kritik Surat Telegram Siaga Satu TNI, Sebut Kewenangan Ada di Presiden

- Senin, 09 Maret 2026 | 10:55 WIB
Koalisi Sipil Kritik Surat Telegram Siaga Satu TNI, Sebut Kewenangan Ada di Presiden

Di sisi lain, koalisi ini juga mempertanyakan urgensinya. Mereka melihat kondisi dalam negeri masih aman dan terkendali. Jadi, untuk apa siaga satu?

Sebelumnya, TNI sudah memberikan penjelasan resmi. Surat bernomor TR/283/2026 itu diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Isinya memerintahkan siaga tingkat 1 untuk mengantisipasi dampak konflik Timur Tengah.

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, membela langkah ini. Katanya, ini murni bagian dari tugas pokok TNI yang diamanatkan undang-undang.

Ia menegaskan, siaga tingkat 1 adalah bentuk kesiapan. TNI harus responsif dan profesional, siap mengantisipasi perkembangan di mana pun, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional seperti yang terjadi di Timur Tengah. Langkah ini, bagi TNI, adalah hal yang wajar dan prosedural.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar