Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Saat Musim Mudik 2026

- Senin, 09 Maret 2026 | 08:45 WIB
Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Saat Musim Mudik 2026

Edaran bernomor 000.2.3/1171/SJ itu juga menyentuh hal yang lebih teknis. Bagi pejabat yang sudah dapat izin atau rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) di tanggal-tanggal tersebut, diminta untuk membatalkan atau menundanya. Agenda harus diatur ulang. Intinya, fokus pemerintah daerah saat ini harus satu: kesiapan menyambut Idulfitri dan mengawal mudik yang lancar.

“Terhadap rekomendasi PDLN yang telah diterbitkan, agar dilakukan pembatalan atau penundaan,” tegas Tito lagi.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, surat edaran tersebut sudah dikirimkan ke berbagai pihak. Tak cuma ke Presiden, tapi juga ke sejumlah kementerian seperti Kemenko Polhukam, Sekretariat Negara, hingga Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan dari hulu ke hilir.

Langkah ini sebenarnya wajar. Setiap tahun, momen mudik selalu jadi ujian besar bagi pemerintahan di semua level. Dengan menahan para pemimpin daerah untuk tetap di pos, pemerintah pusat sepertinya ingin meminimalisir risiko. Mereka harus siap siaga, mengawasi langsung, dan memastikan perayaan hari raya berjalan aman dan terkendali.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar