Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), wacana untuk mengubah Peraturan Menteri soal batasan media sosial anak menjadi Undang-Undang dinilai masih terlalu cepat. Alih-alih terburu-buru, mereka lebih memilih fokus mengawasi pelaksanaan aturan yang sudah ada saat ini.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengungkapkan hal itu dalam sebuah percakapan, Minggu lalu. Ia melihat aturan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun sebagai langkah yang bagus.
Begitu penjelasannya. Intinya, mereka ingin lihat bukti dulu di lapangan.
Nah, yang jadi pertanyaan utama bagi KPAI sebenarnya sederhana: seberapa efektif peraturan menteri ini nantinya? Aris ingin memastikan apakah aturan ini benar-benar bisa menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak. Melindungi mereka dari konten-konten berbahaya dan pengaruh yang bisa mengganggu kesehatan mental.
Artikel Terkait
Manchester City Vs Liverpool Jadi Magnet Utama Perempat Final Piala FA
Panglima TNI Perintahkan Status Siaga Satu, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Pasangan di Labuhanbatu Utara Bobol Kotak Infak Masjid, Bawa Anak dalam Aksi
Kemenag Tetapkan 19 Maret 2026 sebagai Tanggal Sidang Isbat Awal Syawal