Di sisi lain, Aris juga menyoroti soal eksekusi. Implementasinya di lapangan tidak bisa hanya jadi tanggung jawab satu pihak. Butuh kolaborasi nyata dari banyak aktor, plus sosialisasi yang gencar dan menyeluruh.
Ia melanjutkan, peran penyedia layanan digital juga krusial. Mereka harus aktif mengedukasi dan memperkuat literasi digital.
Jadi, intinya jelas. KPAI lebih suka langkah-langkah konkret dulu. Awasi, evaluasi, dan pastikan aturan yang ada berjalan optimal. Baru kemudian bicara tentang mengangkat levelnya menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Manchester City Vs Liverpool Jadi Magnet Utama Perempat Final Piala FA
Panglima TNI Perintahkan Status Siaga Satu, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Pasangan di Labuhanbatu Utara Bobol Kotak Infak Masjid, Bawa Anak dalam Aksi
Kemenag Tetapkan 19 Maret 2026 sebagai Tanggal Sidang Isbat Awal Syawal