Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan untuk tidak mengubah suku bunga penjaminan. Keputusan ini mencakup simpanan rupiah di bank umum, juga untuk valuta asing di bank yang sama. Tak ketinggalan, suku bunga untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pun ikut dipertahankan.
Jadi, angka-angka yang berlaku tetap sama. Untuk nasabah bank umum, suku bunga penjaminan rupiah bertahan di 3,5 persen. Sementara untuk valas, angkanya 2 persen. Di sisi lain, nasabah BPR masih mendapat jaminan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi, yakni 6 persen.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh LPS pada Kamis lalu. Dalam konferensi pers yang digelar, salah satu anggotanya memberikan penjelasan.
“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, valas dan BPR,” jelas Polis Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS.
Latar belakangnya? Ketidakpastian global yang masih membayangi. Menurut LPS, langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sektor keuangan, yang pada akhirnya diharapkan bisa terus mendorong roda perekonomian nasional. Mereka berusaha mencari titik aman di tengah gejolak yang ada.
Perlu dipahami, tingkat bunga penjaminan ini ibarat batas atas. Ia mencerminkan suku bunga simpanan tertinggi yang masih dijamin LPS di industri perbankan. Kebijakan yang baru saja diumumkan ini nantinya akan berlaku cukup lama.
“Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026,” ungkap Polis.
Dengan kata lain, untuk lebih dari dua tahun ke depan, ketentuan ini akan menjadi acuan. Sebuah kepastian di tengah kondisi yang serba tak pasti.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,06 Persen ke Level 7.152, Seluruh Sektor Saham Tertekan
Saham LPPF dan ASGR Anjlok ke ARB Usai Ex Dividen, Terjebak Fenomena Dividend Trap
Merdeka Gold Tak Bagikan Dividen karena Saldo Laba Masih Negatif
Saiko Consultancy Alihkan Target Akuisisi ke HBS Food Setelah Gagal Caplok Soraya Berjaya