Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan untuk tidak mengubah suku bunga penjaminan. Keputusan ini mencakup simpanan rupiah di bank umum, juga untuk valuta asing di bank yang sama. Tak ketinggalan, suku bunga untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pun ikut dipertahankan.
Jadi, angka-angka yang berlaku tetap sama. Untuk nasabah bank umum, suku bunga penjaminan rupiah bertahan di 3,5 persen. Sementara untuk valas, angkanya 2 persen. Di sisi lain, nasabah BPR masih mendapat jaminan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi, yakni 6 persen.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh LPS pada Kamis lalu. Dalam konferensi pers yang digelar, salah satu anggotanya memberikan penjelasan.
“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, valas dan BPR,” jelas Polis Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS.
Artikel Terkait
Alfamart Habiskan Rp812 Miliar untuk Buyback Saham Guna Stabilkan Harga
Matahari Department Store Gelar RUPS Ganda di Tengah Penurunan Laba 2025
PGN Alokasikan Rp6 Triliun untuk Perkuat Infrastruktur Gas pada 2026
Konflik Timur Tengah Picu Anjloknya Wall Street dan Lonjakan Harga Minyak