Di tengah berbagai wacana yang berkembang, posisi Polri kembali menjadi perbincangan hangat. Dr. Edi Hasibuan, pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, punya pendapat yang jelas. Menurutnya, kedudukan Polri paling tepat ya tetap seperti sekarang: di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.
“Berdasarkan kajian-kajian akademis yang kami lakukan, tidak ada yang lebih baik dari itu,” tegas Edi, Minggu lalu di Jakarta.
Pernyataannya itu ia sampaikan usai menjadi narasumber dalam sebuah webinar nasional bertema kedudukan Polri, yang digelar oleh Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI). Bagi Edi, struktur ini sudah sesuai dengan hukum tata negara Indonesia.
Tak cuma soal posisi, ia juga menyoroti proses pengangkatan pimpinan. Kapolri, dalam pandangannya, harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun begitu, prosesnya tetap perlu melalui persetujuan DPR. “Hasil kajian akademik kami, pemilihan Kapolri tetap harus meminta persetujuan DPR agar ada kontrolnya,” ujar mantan anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu.
Ia menilai usulan agar Presiden bisa memilih Kapolri tanpa melalui DPR kurang tepat. Mekanisme persetujuan DPR itu penting sebagai bentuk pengawasan terhadap Presiden dalam menggunakan Polri selama menjalankan pemerintahan.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skenario Kontingensi BBM dan Elpiji Antisipasi Ketegangan Iran-AS
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026
Calon Komisioner OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong