Gubernur DKI Dukung Larangan Impor Baju Bekas Ilegal, Siapkan Operasi Pembersihan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mendukung kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang impor pakaian bekas ilegal (thrifting). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
"Segala bentuk pelanggaran terkait larangan impor pakaian bekas akan kami tindak tegas. Pemprov DKI siap mendukung langkah Kementerian Keuangan, termasuk operasi pembersihan di pasar-pasar Jakarta," tegas Pramono dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Dampak Negatif Thrifting Ilegal terhadap UMKM Lokal
Menurut Gubernur, praktik thrifting ilegal telah merugikan pelaku usaha lokal yang menjual produk baru di pusat perbelanjaan seperti Tanah Abang dan Senen. Fenomena ini tidak hanya merusak pasar domestik, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM lokal di sektor fashion dan tekstil.
“Kami tidak ingin pedagang hanya menjadi reseller barang bekas dari luar negeri. Kami dorong mereka untuk mandiri,” tegas Pramono Anung.
Sebagai langkah konkret, Pemprov DKI akan memberikan pelatihan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM. Tujuannya agar mereka mampu memproduksi dan menjual produk buatan sendiri, bukan bergantung pada barang impor ilegal.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral