Gubernur DKI Dukung Larangan Impor Baju Bekas Ilegal, Siapkan Operasi Pembersihan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mendukung kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang impor pakaian bekas ilegal (thrifting). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
"Segala bentuk pelanggaran terkait larangan impor pakaian bekas akan kami tindak tegas. Pemprov DKI siap mendukung langkah Kementerian Keuangan, termasuk operasi pembersihan di pasar-pasar Jakarta," tegas Pramono dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Dampak Negatif Thrifting Ilegal terhadap UMKM Lokal
Menurut Gubernur, praktik thrifting ilegal telah merugikan pelaku usaha lokal yang menjual produk baru di pusat perbelanjaan seperti Tanah Abang dan Senen. Fenomena ini tidak hanya merusak pasar domestik, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM lokal di sektor fashion dan tekstil.
“Kami tidak ingin pedagang hanya menjadi reseller barang bekas dari luar negeri. Kami dorong mereka untuk mandiri,” tegas Pramono Anung.
Sebagai langkah konkret, Pemprov DKI akan memberikan pelatihan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM. Tujuannya agar mereka mampu memproduksi dan menjual produk buatan sendiri, bukan bergantung pada barang impor ilegal.
Sanksi Berat bagi Importir Pakaian Bekas Ilegal
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberlakukan sanksi berat bagi pelaku impor baju bekas ilegal. Sanksi tidak hanya berupa tindakan pidana, tetapi juga denda finansial besar dan dimasukkannya pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) impor.
“Negara tidak hanya rugi karena penyelundupan, tapi juga saat memusnahkan barang-barang ilegal itu. Karena itu, selain hukuman pidana, akan ada sanksi ekonomi,” jelas Purbaya.
Pemerintah telah mengidentifikasi nama-nama importir pakaian bekas ilegal yang akan segera diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Larangan Thrifting untuk Jaga Ekonomi Kreatif dan Industri Lokal
Larangan impor pakaian bekas ilegal bukan sekadar masalah penegakan hukum, tetapi juga upaya strategis untuk melindungi ekonomi kreatif dan kedaulatan industri lokal. Aktivitas ini dinilai telah menekan produksi garmen nasional dan menyulitkan pabrik-pabrik kecil untuk bersaing.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha kecil untuk bertransformasi dari sekadar menjual menjadi mencipta produk sendiri, sekaligus membangun ekosistem pasar yang sehat dan berkelanjutan di Jakarta.
Artikel Terkait
Pemkab Bone Luncurkan Aplikasi Sipakatau untuk Percepat Penurunan Kemiskinan
Gempa Kembar di Venezuela, Korban Tewas Mendekati 1.500 Jiwa
Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung, Apa Artinya? Ini Penjelasan dan Pro-Kontranya
Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa LPDP, Targetkan 50–75 Mahasiswa ke Luar Negeri