Sanksi Berat bagi Importir Pakaian Bekas Ilegal
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberlakukan sanksi berat bagi pelaku impor baju bekas ilegal. Sanksi tidak hanya berupa tindakan pidana, tetapi juga denda finansial besar dan dimasukkannya pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) impor.
“Negara tidak hanya rugi karena penyelundupan, tapi juga saat memusnahkan barang-barang ilegal itu. Karena itu, selain hukuman pidana, akan ada sanksi ekonomi,” jelas Purbaya.
Pemerintah telah mengidentifikasi nama-nama importir pakaian bekas ilegal yang akan segera diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Larangan Thrifting untuk Jaga Ekonomi Kreatif dan Industri Lokal
Larangan impor pakaian bekas ilegal bukan sekadar masalah penegakan hukum, tetapi juga upaya strategis untuk melindungi ekonomi kreatif dan kedaulatan industri lokal. Aktivitas ini dinilai telah menekan produksi garmen nasional dan menyulitkan pabrik-pabrik kecil untuk bersaing.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha kecil untuk bertransformasi dari sekadar menjual menjadi mencipta produk sendiri, sekaligus membangun ekosistem pasar yang sehat dan berkelanjutan di Jakarta.
Artikel Terkait
Prabowo: Swasembada Pangan Harus Nyata Sampai ke Desa
Harta Orang Lain Itu Suci: Emosi Bisa Berujung Rugi Jutaan Rupiah
Siklus Sempurna Jimmy Hantu: Dari Sisa Makanan Gratis ke Telur dan Pupuk
Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Digeledah KPK, Fee Proyek Lampung Tengah Tembus 20%