Sebenarnya, wacana perpanjangan tenor ini sudah disinggung Menteri Ara sejak akhir pekan lalu, tepatnya Jumat (27/2). Dia menyebutnya sebagai terobosan penting dalam pembiayaan perumahan nasional. Ini bagian dari upaya pemerintahan baru untuk membuka akses kepemilikan rumah, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mereka yang penghasilannya pas-pasan (MBT).
Kebijakan ini melengkapi sederet kemudahan yang sudah jalan. Sebut saja pembebasan BPHTB, bebas Persetujuan Bangunan Gedung untuk MBR, dan insentif PPN DTP untuk beli rumah baru hingga Rp2 miliar yang masih berlaku sampai 2027.
Dukungan juga datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dia angkat bicara soal efektivitas strategi ini.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun,” tegas Purbaya. “Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah.”
Purbaya yakin, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk lebih aktif lagi. Layanan pembiayaan dengan tenor panjang bakal lebih luas ditawarkan. Pada akhirnya, semua bertujuan pada satu hal: mempermudah rakyat memiliki atap di atas kepala mereka sendiri.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing