Kementerian Agama sudah mengeluarkan panduan khusus. Ini terkait kemungkinan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H. Guna menghindari kesalahpahaman, panduan ini dirumuskan lewat koordinasi intensif dengan pemda, tokoh agama, dan masyarakat Bali.
Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas Kemenag, langkah ini penting untuk memastikan kedua momen sakral itu berjalan damai. Tujuannya jelas: menjaga toleransi dan harmoni di Pulau Dewata, terutama jika waktunya benar-benar bersamaan.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,"
Ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Lalu, seperti apa teknis pelaksanaannya di lapangan? Panduan utamanya begini: umat Islam di Bali diperbolehkan takbiran di masjid atau musala terdekat. Tapi, dengan beberapa catatan. Harus berjalan kaki, tanpa pengeras suara, dan dilarang keras menyalakan petasan atau bikin bunyi-bunyian. Penerangan juga cukup yang perlu saja. Waktunya dibatasi, mulai pukul 18.00 sampai 21.00 Wita.
Di sisi lain, pengamanan jadi tanggung jawab pengurus masjid setempat. Mereka harus koordinasi dengan aparat.
Nah, yang menarik, peran masyarakat adat juga ditekankan. Prajuru desa adat, pecalang, linmas, hingga aparat kelurahan dituntut bekerja sama. Mereka harus menjaga ketertiban baik selama Nyepi maupun saat takbiran berlangsung. Sinergi dengan kepolisian dan TNI mutlak diperlukan.
Artikel Terkait
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Operasi SAR Dinyatakan Berakhir
BMKG Waspadakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Akibat Bibit Siklon Tropis
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Anggota Ombudsman Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
Jadwal Salat dan Imsak Palembang untuk 20 Ramadan 1447 H