Kementerian Agama sudah mengeluarkan panduan khusus. Ini terkait kemungkinan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H. Guna menghindari kesalahpahaman, panduan ini dirumuskan lewat koordinasi intensif dengan pemda, tokoh agama, dan masyarakat Bali.
Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas Kemenag, langkah ini penting untuk memastikan kedua momen sakral itu berjalan damai. Tujuannya jelas: menjaga toleransi dan harmoni di Pulau Dewata, terutama jika waktunya benar-benar bersamaan.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,"
Ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Lalu, seperti apa teknis pelaksanaannya di lapangan? Panduan utamanya begini: umat Islam di Bali diperbolehkan takbiran di masjid atau musala terdekat. Tapi, dengan beberapa catatan. Harus berjalan kaki, tanpa pengeras suara, dan dilarang keras menyalakan petasan atau bikin bunyi-bunyian. Penerangan juga cukup yang perlu saja. Waktunya dibatasi, mulai pukul 18.00 sampai 21.00 Wita.
Di sisi lain, pengamanan jadi tanggung jawab pengurus masjid setempat. Mereka harus koordinasi dengan aparat.
Nah, yang menarik, peran masyarakat adat juga ditekankan. Prajuru desa adat, pecalang, linmas, hingga aparat kelurahan dituntut bekerja sama. Mereka harus menjaga ketertiban baik selama Nyepi maupun saat takbiran berlangsung. Sinergi dengan kepolisian dan TNI mutlak diperlukan.
"Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,"
tegas Thobib.
Panduan resmi ini tertuang dalam Seruan Bersama. Dokumennya sudah ditandatangani sejumlah pimpinan kunci di Bali. Mulai dari Ketua FKUB, Kepala Kanwil Kemenag, Kapolda, Danrem, hingga Gubernur Wayan Koster. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak.
Pendapat serupa datang dari Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. Menurutnya, pedoman ini sifatnya khusus untuk Bali. Meski begitu, ia melihat ini bisa jadi contoh bagus untuk daerah lain yang punya komunitas Hindu, jika situasi serupa terjadi.
"Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,"
jelas Duija. Intinya, semua demi kerukunan. Tanpa itu, suasana damai mustahil tercipta.
Artikel Terkait
PM Jepang Sanae Takaichi Curhat Kurang Tidur di Tengah Etos Kerja Gila Kerja
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Gelar Silaturahmi dengan Purnawirawan TNI, Bahas Kerja Sama AS hingga Penambahan Batalion
Amnesty International Peringatkan Risiko HAM bagi Pengunjung Piala Dunia 2026 di AS
Jaksa Tolak Pleidoi Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun