Enam warga negara Indonesia akhirnya diamankan polisi Singapura. Mereka diduga masuk ke negara itu lewat jalur yang tidak sah. Saat ini, Kementerian Luar Negeri RI sudah turun tangan mengurus kasus ini.
Menurut penjelasan Henny Hamidah, plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, penangkapan itu sendiri terjadi akhir pekan lalu. Dia memberikan keterangan resminya pada Senin (22/12).
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," kata Henny.
Dugaan sementara, mereka masuk memakai perahu kayu. Yang menarik, dari laporan yang beredar, keenamnya masih berusia muda semua di bawah 30 tahun.
Artikel Terkait
Antrean Tiket Kapal Mengular, Pelabuhan Manado Diserbu Pemudik Jelang Natal
Genset dan Ponsel Gratis Dikirim untuk Pulihkan Komunikasi di Wilayah Bencana Sumatera
Dino Patti Djalal Buka Suara: Kritik Pedas untuk Menlu Sugiono Lewat Instagram
Mendikdasmen Tegaskan: TKA Bukan Penentu Kelulusan, Tapi Gerbang ke PTN