Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan

- Minggu, 08 Maret 2026 | 17:30 WIB
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan

Pertama, Richard Lee dianggap menghambat penyidikan. Dia tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret lalu. Yang menarik, di waktu yang sama, ia justru sedang siaran langsung di akun TikTok-nya.

Kedua, dia juga mangkir dari kewajiban untuk melapor. Itu terjadi dua kali: pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas di mata penyidik.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan," jelas Budi Hermanto.

Sebenarnya, status Richard Lee sebagai tersangka sudah ditetapkan jauh sebelumnya, tepatnya pada 15 Desember 2025. Kasusnya bermula dari laporan polisi yang masuk terkait dugaan pelanggaran aturan konsumen di bidang kecantikan.

Dia terancam hukuman yang tidak ringan. Dari UU Kesehatan, ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar. Sementara dari UU Perlindungan Konsumen, ancaman maksimalnya adalah lima tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Jalannya proses hukum ini tentu akan terus diamati publik. Apalagi, nama Richard Lee sendiri sudah cukup dikenal luas.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar