Dokter Richard Lee kini resmi ditahan. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang menyangkut produk dan perawatan kecantikan, diduga melanggar aturan perlindungan konsumen. Polisi memastikan, selama dalam tahanan, hak-haknya tetap terpenuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal itu. "Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Budi menambahkan, Richard Lee juga diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur.
Hingga saat ini, menurut Budi, belum ada upaya dari tim kuasa hukum Richard Lee untuk mengajukan penangguhan penahanan. Alhasil, dokter yang kerap disapa DRL itu harus tinggal bersama tahanan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Budi.
Lantas, apa yang mendasari penahanan ini? Rupanya, ada dua alasan utama yang diungkap polisi. Penahanan dilakukan Jumat malam (6/3) lalu, sekitar pukul 21.50 WIB.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Dampak Mahalnya Tiket Pesawat pada Kesehatan dan Pendidikan
Studi di Jerman Temukan Kontaminasi Plasticizer pada 92% Sampel Urin Anak dan Remaja
Kapolres dan Wabup Rohil Pastikan Stok BBM dan Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
Tiga Anak Tewas Terbakar di Sorong, Diduga Dipicu Main Korek Api