KPK Tangkap Bupati Pekalongan, MK Koreksi Pasal Obstruction of Justice

- Minggu, 08 Maret 2026 | 05:45 WIB
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, MK Koreksi Pasal Obstruction of Justice

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Tiwik di persidangan, Kamis.

Lalu, di ranah penegakan hukum, Polri masih memburu dua buronan. Yang pertama adalah A. Hamid alias Boy, terduga bandar narkoba. Satunya lagi, Satriawan alias Awan, yang diduga jadi kurir dalam jaringan bandar kondang Koko Erwin.

Keduanya sudah masuk DPO. "Kami terus kejar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

MK Koreksi Pasal 'Obstruction of Justice'

Terakhir, ada perkembangan dari Mahkamah Konstitusi. Mereka baru saja mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam UU Tipikor. Tujuannya jelas: agar pasal itu tak lagi multitafsir dan disalahartikan.

Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Frasa itu pun dinyatakan tak punya kekuatan hukum mengikat lagi.

Perubahan ini diharapkan bisa mempertajam penerapan hukum, sekaligus mencegah penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa saja.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar