Selama sepekan terakhir, jagat hukum Indonesia kembali diwarnai sejumlah peristiwa penting. Dari ruang sidang yang tegang hingga operasi mendadak di bulan suci, berita-berita ini masih layak jadi bahan perbincangan pagi ini.
OTT KPK di Pekalongan, Bupati Diamankan
Ramadhan tahun ini ternyata tak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak. Mereka baru saja menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ini jadi OTT ketujuh KPK di tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kejadiannya. "Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati," ujarnya di Jakarta, Selasa lalu.
Di sisi lain, ada kabar baik dari meja hijau. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat kemarin, memutuskan membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga rekannya. Mereka sebelumnya dituduh menghasut demo Agustus 2025 yang ricuh.
Selain Delpedro, yang juga divonis bebas adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Putusan ini tentu menghentakkan banyak pihak.
Vonnis 5 Tahun untuk ABK Pengangkut Sabu
Sementara di Batam, nasib berbeda dialami Fandi Ramadhan. Anak buah kapal Sea Dragon Terawa itu harus mendekam di penjara lima tahun. Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis itu atas perannya menyelundupkan narkotika jenis sabu. Jumlahnya fantastis: hampir 2 ton.
Artikel Terkait
Banjir 1,5 Meter Rendam Permukiman di Cipinang Melayu
BNN Ungkap Laboratorium Narkoba Rusia di Vila Mewah Bali
Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Cengkareng
Ketua Komisi X DPR Dukung Aturan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial