Richard Lee akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia tersandung kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan kecantikan yang diusungnya. Penahanan ini, menurut polisi, bukan tanpa sebab. Ada dua alasan utama yang mendasarinya.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan detailnya kepada awak media pada Jumat (6/3/2026).
"Pertimbangan kami, tindakan tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan," ujar Budi.
Ia lalu membeberkan contohnya. Tersangka disebutkan tidak hadir saat pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Yang menarik, alasan ketidakhadirannya dinilai tidak jelas. Justru di hari yang sama, Richard Lee diketahui sedang melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya.
Artikel Terkait
Megalit Berusia 1.000 Tahun di TNLL Poso Diduga Dirusak Penambang Ilegal
Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Festival Nyepi di Kawasan HI-Monas
Filipina Terapkan Kerja Empat Hari di Kantor Pemerintah untuk Hemat Energi
Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi: Rincian Biaya yang Perlu Diperhitungkan