Nah, alasan kedua berkaitan dengan kewajiban lapor. Menurut Budi Hermanto, tersangka juga mangkir. Itu terjadi dua kali: pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026. Lagi-lagi, tak ada alasan yang bisa diterima untuk ketidakhadirannya.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tegasnya.
Sebelum menjalani proses penahanan, ada prosedur standar yang dilalui Richard Lee. Tim kesehatan atau Biddokes Polda Metro Jaya memeriksanya. Hasilnya normal semua tensi, saturasi, sampai suhu tubuh. Artinya, ia dinyatakan sehat dan bisa beraktivitas seperti biasa di tempat tahanan.
Budi juga menambahkan soal barang-barang pribadi. Barang yang tak terkait dengan proses penyidikan, katanya, sudah dititipkan kepada kuasa hukum. Jadi, semuanya sudah berjalan sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Megalit Berusia 1.000 Tahun di TNLL Poso Diduga Dirusak Penambang Ilegal
Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Festival Nyepi di Kawasan HI-Monas
Filipina Terapkan Kerja Empat Hari di Kantor Pemerintah untuk Hemat Energi
Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi: Rincian Biaya yang Perlu Diperhitungkan