Dompu, TVRINews
Kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu akhirnya membuahkan hasil nyata bagi negara. Kejaksaan Negeri Dompu baru saja menerima pengembalian dana senilai Rp448,5 juta lebih. Uang itu berasal dari terpidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut, yang terjadi dalam kurun 2017 sampai 2020.
Penyerahannya dilakukan Kamis lalu, tepatnya tanggal 5 Maret 2026, di kantor Kejari Dompu. Syarifuddin, terpidana dalam kasus ini, yang menyerahkan langsung. Acara itu dipimpin Kepala Kejari Dompu Lusiana Bida, dan sejumlah kepala seksi turut menyaksikan.
Menurut Lusiana, pengembalian ini bukan inisiatif semata. Ini adalah eksekusi dari putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Ini pelaksanaan amar putusan. Pengadilan mewajibkan terpidana membayar uang pengganti," jelas Lusiana Bida, Jumat (6/3/2026).
Kalau dirunut, kewajiban terpidana sebenarnya cukup besar. Pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp778,5 juta. Tapi angka ini sudah dikurangi dengan pembayaran-pembayaran sebelumnya.
Artikel Terkait
Kedubes Polandia Gelar Lomba Desain Batik Pererat Hubungan dengan Indonesia
Kapolri Sambangi Kedai Ojol di Palembang, Dengarkan Keluhan Langsung dari Driver
Ombudsman Tegaskan Kampus Dilarang Potong Bantuan Hidup KIP Kuliah
Truk Kontainer Nyangkut di Underpass Pramuka, Lalu Lintas ke Matraman Tersendat