Sebelumnya, terpidana sempat menitipkan Rp200 juta kepada penyidik, yang lalu disetor ke kas daerah. Lalu, keluarganya juga menyetor Rp130 juta pada Desember tahun lalu. Dengan tambahan Rp448,5 juta yang baru dibayarkan, kewajiban itu akhirnya lunas.
Lusiana menegaskan, semua uang yang masuk akan segera disalurkan ke kas negara lewat bendahara penerimaan.
"Pemulihan kerugian negara akan terus kami jalankan, sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah seperti ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tak cuma soal menghukum pelaku. Yang tak kalah penting adalah upaya nyata mengembalikan uang rakyat yang diselewengkan. Setiap rupiah yang kembali, berarti sedikit beban negara terkurangi.
Penulis: Riadatussholihah
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Kedubes Polandia Gelar Lomba Desain Batik Pererat Hubungan dengan Indonesia
Kapolri Sambangi Kedai Ojol di Palembang, Dengarkan Keluhan Langsung dari Driver
Ombudsman Tegaskan Kampus Dilarang Potong Bantuan Hidup KIP Kuliah
Truk Kontainer Nyangkut di Underpass Pramuka, Lalu Lintas ke Matraman Tersendat