Kejari Dompu Terima Rp448,5 Juta Pengembalian Dana Korupsi Dishub

- Jumat, 06 Maret 2026 | 20:00 WIB
Kejari Dompu Terima Rp448,5 Juta Pengembalian Dana Korupsi Dishub

Sebelumnya, terpidana sempat menitipkan Rp200 juta kepada penyidik, yang lalu disetor ke kas daerah. Lalu, keluarganya juga menyetor Rp130 juta pada Desember tahun lalu. Dengan tambahan Rp448,5 juta yang baru dibayarkan, kewajiban itu akhirnya lunas.

Lusiana menegaskan, semua uang yang masuk akan segera disalurkan ke kas negara lewat bendahara penerimaan.

"Pemulihan kerugian negara akan terus kami jalankan, sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah seperti ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tak cuma soal menghukum pelaku. Yang tak kalah penting adalah upaya nyata mengembalikan uang rakyat yang diselewengkan. Setiap rupiah yang kembali, berarti sedikit beban negara terkurangi.

Penulis: Riadatussholihah
Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar