Kejagung Beberkan Potensi Denda Sawit dan Tambang Ilegal Capai Rp 142 Triliun

- Rabu, 24 Desember 2025 | 17:54 WIB
Kejagung Beberkan Potensi Denda Sawit dan Tambang Ilegal Capai Rp 142 Triliun

Di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan angka yang fantastis. Potensi denda administratif untuk perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan ternyata bisa menyentuh Rp 142,2 triliun. Angka itu, katanya, baru akan dipungut pada tahun 2026 mendatang.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan.

Dia lalu merincikannya. Dari sektor sawit, potensinya mencapai Rp 109,6 triliun. Sementara dari tambang, sekitar Rp 32,63 triliun.

Namun begitu, bukan berarti saat ini negara tak mendapat apa-apa. Burhanuddin mengungkapkan, Satgas PKH sudah mulai melakukan penagihan. Hasilnya? Rp 2,3 triliun lebih sudah berhasil dikumpulkan dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750,” ungkapnya.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total Rp 6,6 triliun yang diserahkan Kejagung kepada negara hari itu. Lantas, dari mana sisa Rp 4,2 triliun-nya? Itu berasal dari penyelamatan keuangan negara dalam dua kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula,” papar Burhanuddin.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sudah memberi sinyal soal penertiban ini. Menurut sejumlah saksi dan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan 21 objek atau perusahaan yang diduga menambang secara ilegal di hutan. Luas bukaan tambangnya tidak main-main: lebih dari 2.274 hektare.

“Ditemukan adanya bukaan tambang dalam kawasan hutan seluas 2.274,2938 hektare,” ucap Anang kepada wartawan, Selasa (23/9) lalu.

Nah, untuk menindaklanjuti temuan itu, penagihan denda administratif segera digulirkan. Tujuannya jelas: memastikan pelaku pelanggaran, baik dari kalangan perusahaan sawit maupun tambang, bisa ditindak tegas sesuai hukum. Landasannya adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Lalu, bagaimana cara menghitung dendanya? Anang memaparkan formulanya. Untuk sawit, perhitungannya berdasarkan luas pelanggaran, dikalikan lama waktu beroperasi (dikurangi estimasi usia tidak produktif 5 tahun), lalu dikenai tarif Rp 25 juta per hektare per tahun.

Untuk tambang, ceritanya jadi lebih rumit karena jenisnya beragam. Tarifnya pun berbeda-beda. Saat ini, yang sudah diwacanakan adalah tarif tunggal.

Misalnya, untuk batu bara sekitar Rp 353,9 juta per hektare per tahun. Sementara untuk nikel, jauh lebih tinggi: sekitar Rp 6,5 miliar per hektare per tahun.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar