DPR Desak Evaluasi Aturan Pencegahan Kekerasan di Kampus Usai Pengeroyokan Mahasiswa Undip

- Jumat, 06 Maret 2026 | 19:50 WIB
DPR Desak Evaluasi Aturan Pencegahan Kekerasan di Kampus Usai Pengeroyokan Mahasiswa Undip

“Nanti akan kami undang dan diskusikan. Kami akan evaluasi permen-permen terkait kekerasan ini,” pungkasnya. “Kalau memang lemah, ya kita cari aturan terbaru yang betul-betul tegas.”

Latar Belakang Korban: Pernah Dilaporkan karena Dugaan Pelecehan

Di sisi lain, kasus ini ternyata punya latar yang rumit. Arnendo, sang korban pengeroyokan, disebutkan pernah dilaporkan ke pihak kampus. Pelaporannya datang dari tiga mahasiswi, yang menduga ia melakukan pelecehan.

Nurul Hasfi, Direktur Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, membenarkan hal ini.

“Kami menerima laporan dari dekanat,” kata Nurul. “Yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.”

Laporan itu terjadi sebelum peristiwa pengeroyokan pecah. Informasi ini menambah kompleksitas kasus, sekaligus memunculkan berbagai spekulasi di kalangan publik.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar